Agama Baha'i Diakui Negara

Masyarakat Baha'i Indonesia
Sumber :
  • Situs Resmi Baha'i Indonesia

VIVA.co.id – Majelis Rohani Nasional Agama Baha'i Indonesia menegaskan bahwa Baha'i merupakan agama independen, yang telah mendapatkan pengakuan Pemerintah Indonesia sehingga dilindungi konstitusi.

Polisi Waspadai Baha'i di Bali

Hal ini menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hery Wiyanto, yang menyebutkan jajarannya akan menyelidiki latar belakang dan aktivitas Baha'i di Bali.

Sekretaris Kantor Hubungan Masyarakat, Destya Nawriz, yang mewakili Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia menjelaskan, berdasarkan surat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada 24 Juli 2014, disebutkan Baha'i adalah suatu agama dan bukan aliran dari suatu agama.

Waspada Cuaca Panas di Indonesia, Berikut 5 Tips untuk Menghadapi Cuaca Ekstrem

Dalam surat itu juga dijelaskan, agama Baha'i telah berkembang di Indonesia dan memiliki umat lebih dari 700 orang, dengan komunitas yang tersebar di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan Sulawesi Utara, serta Bali.

Hal ini yang mendasari Kementerian Agama menilai Baha'i termasuk agama yang dilindungi sesuai ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta pasal 28I UUD 1945. Umat Baha'i sebagai WNI juga berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah, sesuai bidang kependudukan, catatan sipil, pendidikan, hukum dan hak lainnya sesuai aturan undang-undang.

Hailey Bieber Ungkap Sifat Asli Justin Bieber, Penggemar Merasa Lucu Sekaligus Khawatir

"Agama Baha'i adalah agama yang berdiri sendiri dan bukan aliran atau sekte dari agama apapun. Agama ini eksis di 191 negara dan 46 wilayah teritori di dunia," jelas Destya pada VIVA.co.id, Jumat, 19 Februari 2016.

Menurutnya, Baha’i pertama kali masuk ke Indonesia sekitar tahun 1885, dan sampai saat ini penganutnya tersebar di 28 provinsi. Agama ini mengajarkan beberapa prinsip rohani dan moral, antara lain kesatuan umat manusia, kesatuan dalam kebhinekaan, penghapusan segala bentuk prasangka, termasuk suku, agama, ras dan golongan.

Selain itu, kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki, keselarasan antara ilmu pengetahuan dan agama, serta penghapusan kemiskinan dan kekayaan yang berlebihan, tidak terlibat politik partisan, dan setia kepada pemerintah sah di negara manapun. 

Sebelumnya diberitakan, bahwa . "Nanti kita lihat apakah agama ini diakui pemerintah atau belum," kata Kombes Pol. Hery di Mapolda Bali, Selasa 16 Februari 2016.

Namun, Hery juga mengimbau semua pihak untuk menerima kehadiran mereka. "Kalau diakui pemerintah sebagai agama, kita harus menerimanya. Kalau pemerintah menerima tentu sudah melalui kajian oleh Kementerian Agama," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya