Rencana Hukuman Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk memberikan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdampak positif.

Heboh Pesta Hajatan Kebiri 3 Kucing di Banyuwangi, Dimeriahkan Orkes Dangdut

Penilaian itu ia dasarkan pada laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak Oktober 2015-Januari 2016, yang mencatat terjadi penurunan kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena sudah diumumkan rencana hukum kebiri," kata Yohana di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

Namun demikian, Yohana tidak serta merta mempercayai laporan tersebut. Mereka ingin mengkaji temuan tersebut. "Apa betul ada penurunan," ujar Yohana.

Yohana menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam membahas rencana pemberian hukum kebiri bagi pelaku kejahtan seksual terhadap anak. Draf dari hukuman kebiri sendiri sudah selesai.

Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri

"Kita tidak bisa seenaknya kebiri orang, ada beberapa langkah yang kita tempuh. Sekarang draf sudah diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)," tuturnya.

Yohana mengakui ada banyak pro kontra terkait vonis hukuman kebiri. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan polemik hukum kebiri.

"Silakan tanyakan ke sana (Menko PMK). Nanti ibu Menteri PMK akan menjawab," kata Yohana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya