KPK Geledah Rumah Pejabat Kemendagri

Seorang penyidik KPK saat operasi tangkap tangan.
Sumber :
  • Ali Azumar

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.

Mendagri: Masuk IPDN Tak Perlu Suap

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"(Geledah) di rumah DJ di kawasan Jatibening," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Maret 2016.

Kasus Korupsi IPDN, KPK Periksa Kepala Proyek Hutama Karya

Prihasa menyebut penggeledahan telah dilakukan kemarin, Rabu, 2 Maret 2016. Menurut dia, terdapat dua lokasi lain yang menjadi tempat penggeledahan.

"Kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang penitia pengadaan," ujar Priharsa.

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, penyidik juga sempat menggeledah sejumlah tempat sebelumnya terkait kasus ini. Termasuk menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri. Penyidik telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dudy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Penyidik menduga keduanya telah  melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya