Mendagri Pertimbangkan Penonaktifan Dudy Jocom

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sedang mempertimbangkan menonaktifkan Dudy Jocom, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN kampus Sumatera Barat dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri. Hal itu akan dilakukan agar Dudy bisa fokus menjalani proses hukum kasusnya.

Mendagri: Masuk IPDN Tak Perlu Suap

"Sedang kami bicarakan dengan Sekjen Kemendagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya agar dia konsentrasi," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis 3 Maret 2016.

Selain itu, Tjahjo berharap Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri tidak terganggu karena pimpinannya kini tengah berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai Diperiksa Kasus Menara BCA, Eks Menteri BUMN Bungkam

"Itu agar tugas di jabatannya tidak terganggu karena posisi jabatannya sekarang cukup penting, agar tidak terganggu program-program kementerian," tegas Tjahjo lagi.

Meski demikian, Kemendagri tengah menyiapkan bantuan hukum kepada pejabat yang tersangkut kasus korupsi pembangunan IPDN di Agam, Sumatera Barat tersebut. Pada prinsipnya kata Tjahjo, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Namun penetapan tersangka oleh KPK juga bukan hal yang "main-main".

Kejaksaan Temukan Bukti Baru Korupsi KPU Jatim

"Saya sudah meminta Biro Hukum Kemendagri mempersiapkan pembela untuk mendampingi pejabat Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Kemendagri akan mendukung upaya KPK agar institusi tersebut bebas dari korupsi. Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.

"Prinsipnya Kemendagri tidak menghalang-halangi pihak KPK dalam melaksanakan tugasnya kepada pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan KPK dalam statusnya sebagai tersangka," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya