DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai dalam revisi undang-undang (UU) kejaksaan perlu diatur soal apa saja indikator kepentingan umum dalam pemberian
deponering
oleh Jaksa Agung.

"Dalam UU Kejaksaan, nanti kalau ada revisi, ukuran kepentingan umum harus diatur. Jadi tak cukup katakan (deponering) demi kepentingan umum. Jadi harus ada kisi-kisinya," kata Arsul di DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.

Ia melanjutkan kalau ada indikator untuk pemberian deponering maka, wewenang deponering tidak perlu dihilangkan. Ia tak setuju kalau wewenang Jaksa Agung memberikan deponering dihilangkan.
Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Kalau deponering dihilangkan saya sama sekali tidak setuju. Karena itu ada di banyak negara. Deponering bukan hanya ada di Indonesia. Kita tidak akan revisi wewenang Jaksa Agung, hanya kisi-kisi indikator kepentingan umum. Jadi kita tidak berikan cek kosongnya pada Jaksa Agung," kata Arsul.
Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2

Saat ditanya apa saja indikator kepentingan umum, sehingga Jaksa Agung bisa memberikan deponeringnya, menurutnya masih diperlukan pendalaman.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum meminta Komisi III DPR untuk merevisi Pasal 35 huruf c tentang tugas dan wewenang Jaksa Agung UU Kejaksaan.

Pasalnya, pemberian deponering Jaksa Agung pada mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinilai tak mengandung unsur kepentingan umum. Begitu pun dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diberikan pada Novel Baswedan, penyidik KPK. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya