Saran Tim Ahli Wapres Soal Transportasi Online

Ketua Dewan Pembina Apindo, Sofjan Wanandi
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, mengatakan izin transportasi perusahaan berbasis aplikasi online pasti akan diberikan pemerintah. Asalkan, mereka mau mendaftarkan diri sebagai transportasi umum.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Kalau mereka minta izin-izin sendiri sebenarnya akan diberi izin. Itu akan lebih gampang. Asal selama itu sudah terdaftar semua dan ada izin-izinnya. Kita tetap bolehkan, tapi dalam arti memang jangan liar," kata Sofjan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Dia menambahkan, undang-undang menyatakan layanan transportasi harus mendaftarkan diri, sehingga aturan tersebut wajib ditaati. Dalam undang-undang juga disebutkan semua layanan transportasi umum harus membayar pajak. 

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

Menurutnya, akan menjadi persaingan yang tidak adil, ketika salah satu membayar pajak dan yang lainnya tidak. "Masa yang lain bayar pajak, yang ini tidak bayar pajak. Jadi tidak fair nanti kompetisinya," kata Sofjan.

Saat ditanya soal potensi besarnya pajak layanan transportasi online, dia menilai tidak akan terlalu besar. Tapi pendaftaran dan pajak tersebut ditujukan untuk memenuhi unsur keadilan dalam berusaha. 

Investor Penantang Gojek dan Grab Gelontorkan Dana Rp139 Miliar

"Saya pikir kalau saya sih usulkan lebih baik yang punya mobil sendiri-sendiri itu daftarkan saja izinnya. Tidak ada soal kok. Nanti juga tidak akan dipersulit. Pasti dipercepat. Cuma aturan undang-undangnya seperti itu. Kita tidak bisa melanggar undang-undang," Sofjan menjelaskan. (ase)

Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020