La Nyalla: Innalillahi, Saya Jadi Tersangka

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, bersama AFC dan FIFA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattaliti, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2012 sebesar Rp5 miliar.

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

Kasus ini terjadi saat dia masih menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.
 
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka ini, La Nyalla menganggapnya sebagai musibah.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, saya menghormati keputusan Kejati Jatim dengan menetapkan saya sebagai tersangka," kata La Nyalla dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu 16 Maret 2016.

Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini, karena tak menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya. La Nyalla mengklaim, namanya sebagai ketua Kadin disalahgunakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar Provinsi kala itu, Diar Kusuma Putra.

"Bahwa IPO ini diatasnamakan atas nama saya karena saya sebagai kepala Kadin, karena saya tahu saat saya dari luar negeri pada 9 Juli 2012, dan saya lihat ini perbuatan salah. Saya kemudian buat surat pengakuan hutang bahwa dana itu dipakai sementara, kalau sekarang dikatakan kemplang, saya tidak kemplang, makanya saya buat surat hutang itu," ungkapnya.

Merespons Imam Nahrawi, KPK Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI

Sebelumnya,. Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.
 
Pengumuman tersangka La Nyalla disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan.
 
"Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka atas perkara korupsi Kadin atas nama inisial LN (La Nyalla)," katanya di Surabaya pada, Rabu sore, 16 Maret 2016.
 
Made menjelaskan, penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. (ren)

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023