Anggota DPD: Harus Ada Efek Jera untuk Zaskia Gotik

Zaskia Gotik dilaporkan atas tuduhan penghinaaan lambang negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id - Anggota DPD Fahira Idris melaporkan pedangdut Zaskia Gotik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2016. Ia menilai, Zaskia telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara dalam suatu acara di stasiun televisi.

Vonis Bebas atas Penulis Pancagila di Facebook Disambut Baik

"Menurut saya kalau sudah menghina lambang negara, tidak boleh hanya selesai permintaan maaf saja. Saya sebagai anggota Dewan sudah memaafkan tapi proses hukum masih berjalan," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya.

Fahira beralasan, kalau ada orang melakukan kesalahan lalu meminta maaf, negara ini dalam bahaya.

Salah Baca Pancasila, Ini Pembelaan Zaskia Gotik

"Itulah fungsi hukum, agar tidak ada hal seperti itu dan efek jera," ujarnya.

Dia pun meminta penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyangan itik ini meminta maaf ke seluruh rakyat Indonesia.

Jadi Kontroversi, Zaskia Gotik Lebih Sering Tampil 'Off Air'

"Jadi yang dia hina negara sendiri. Minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada negara bukan kepada saya, saya sebagai pelapor saja," ujarnya.

Fahira juga menuturkan, kasus ini sebagai peringatan kepada publik figur dan artis. Dia mengatakan, artis boleh saja ngetop, tapi bukan dengan cara seperti itu.

"Dia tak mungkin tak tahu hari proklamasi, masa dibilang 32 Agustus, maksudnya terlalu mengada-ada sekali," katanya.

Sebelumnya, Zaskia menghina Pancasila dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta. Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.

Atas tindakan tersebut Fahira melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016.

Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Cagur dengan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya