Staf Presiden Jelaskan Soal Dugaan Penghinaan Lambang Negara

Burung Garuda di Museum Arsip Nasional
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penjelasan seputar dugaan penghinaan atas lambang negara burung Garuda yang kini berproses di Bareskrim, Mabes Polri.

Diduga Menghina Lambang Negara, Mayang Dilaporkan ke Polisi

Burung Garuda yang diduga dilecehkan itu dilaporkan tertera pada logo baju rapat kerja KSP yang dilangsungkan di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat, Februari 2016 lalu.

Anggota Deputi IV KSP bidang Komunikasi Politik, Wandy Nugroho Tuturoong menjelaskan bahwa rapat kerja awalnya direncanakan di Istana Tampak Siring Bali. Namun jelang pelaksanaan, lokasinya diganti ke Istana Cipanas dengan alasan efisiensi anggaran.

Cak Imin: Jangan Sampai Ada Kader PKB Lecehkan Lambang Negara Pancasila

Namun karena sudah terlanjur dicetak, maka logo di baju itu tidak bisa diganti, sehingga nuansa burung Garuda Bali tetap ada di baju seragam tersebut.

"Maka coraknya sangat dekat dengan Bali. Apalagi di Bali ada simbol Garuda Wisnu Kencana," kata Wandy dalam keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin 11 April 2016.

Iran Minta FIFA Coret Amerika Serikat dari Piala Dunia 2022

Dia menjelaskan bahwa awalnya ada 4 pilihan dalam kaos itu yakni 2 logo barong dan 2 logo burung besar. Setelah dilakukan pemungutan suara, ternyata 90 persen memilih logo burung yang dianggap mirip burung Garuda.

"Itu memang sebuah karya seni dan ada konteks dan kami ingin mendekatkan kultur Bali dan Wisnu Kencana kan besar dan sangat dihormati. Itu alasan simbol ikon-ikon kegiatan, bukan (simbol) KSP," jelas Wendy yang dalam rapat kerja itu menjabat sebagai wakil ketua panitia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan menghina lambang negara yakni burung Garuda. Burung di baju KSP pada saat rapat yang bernuansa Bali dianggap tak mirip sama sekali dengan lambang negara tersebut.

Laporan pengaduan kepada Teten termuat dalam Nomor LP/150/II/2016/Bareskrim. Teten dilaporkan sesuai Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya