La Nyalla Tolak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Jatim

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap La Nyalla Mattalitti. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar pada 2012. 

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

Surat panggilan dikirim kepada La Nyalla, bersamaan dengan pengumumannya sebagai tersangka, Rabu, 16 Maret 2016 lalu. Dalam surat panggilan, Kejati meminta Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu untuk datang Senin, 21 Maret 2016.

"Dua surat panggilan sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan. Satu ke rumahnya dan satu surat ke kantor Kadin Jatim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Jumat malam, 18 Maret 2016.

Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Menanggapi pemeriksaan ini, La Nyalla memastikan tidak akan memenuhi panggilan. Sumarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, menyampaikan bahwa kliennya akan menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke Kejati Jatim. 

"Kami akan kirim surat penundaan jadwal pemeriksaan hingga praperadilan yang Pak La Nyalla ajukan diputus di pengadilan," kata Sumarso usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Merespons Imam Nahrawi, KPK Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI

Menurut Sumarso, pemeriksaan terhadap La Nyalla sebaiknya dilakukan pasca proses praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya selesai. Dengan demikian tidak mengganggu jalannya sidang. "Menunggu praperadilan selesai dulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Dana ini digunakan untuk membeli saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023