Massa La Nyalla: Kami Memang Terlihat Seperti Preman

Massa pendukung La Nyalla saat unjuk rasa beberapa waktu lampau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Demonstrasi kembali digelar massa pendukung La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jalan A Yani Surabaya, pada Senin, 21 Maret 2016. Massa beratribut Pemuda Pancasila itu protes atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Kadin senilai Rp5 miliar.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI

Di lokasi aksi, massa juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Panjaitan yang menyatakan agar Pemuda Pancasila tidak macam-macam dan tidak anarkistis dalam berdemonstrasi.
Fadli Zon: Kejati Jatim Sewenang-wenang soal Kasus La Nyalla

"Dua hari lalu ada pernyataan dari seorang menteri dan bilang, Pemuda Pancasila jangan macam-macam. Saya mewakili Pemuda Pancasila Jawa Timur, tidak ingin macam-macam. Kami hanya minta satu macam, keadilan," kata Rahmat Amrullah, salah seorang peserta aksi dalam orasinya.
Pengacara La Nyalla Adukan Kejati Jatim ke Jaksa Agung

Dia menegaskan, Pemuda Pancasila tidak takut dengan ancaman siapa pun, senyampang berada di garis kebenaran. "Apakah kalian takut dengan ancaman itu?" teriak Amrullah. Massa menjawab tidak.

Amrullah juga menyampaikan bahwa penilaian banyak orang bahwa Pemuda Pancasila sebagai organisasi preman adalah orang yang tidak tahu. "Kami terlihat seperti preman, tapi tidak dengan hati kami. Daripada penampilannya seperti malaikat, tapi hatinya koruptor," ujar Amrullah.

Amrullah mengatakan, kedatangan massa PP ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk memprotes penetapan La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim. Dia menegaskan, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian saham perdana itu.

"Pembelian saham IPO Bank Jatim tidak dilakukan atas nama pribadi, tapi atas nama Kadin sebagai institusi untuk pengembangan ekonomi. dana hibah itu kemudian dipakai untuk kegiatan pengembangan UMKM dan hubungan antarpulau," ujarnya.

Di hari yang sama, La Nyalla mengirimkan surat penundaan jadwal pemeriksaan dirinya kepada Kejati Jatim. Surat ditandatangani pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadl UB. La Nyalla beralasan tidak memenuhi panggilan Kejati karena masih mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Dana itu digunakan untuk membeli saham perdana atau initial public offering (IPO) Bank Jatim.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya