Menko Luhut Kawal Proses Perizinan Uber dan Grab

Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Aryo Wicaksono/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan akan memantau proses perizinan layanan transportasi berbasis online seperti Uber dan Grab. Upaya ini untuk melengkapi sejumlah keperluan administrasi terkait status mereka sebagai provider transportasi guna membentuk badan hukum.

"Kami akan pantau dengat ketat, sehingga tidak perlu ada keributan di sana-sini. Jika ada keluhan bisa saja disampaikan secara verbal ke kantor sini (Kemenko Polhukam) dan ke kantor Kominfo dan Kemenhub," kata Luhut di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 24 Maret 2016.

Menurut Luhut, hal ini untuk menjawab ketakutan akan proses pengurusan perizinan Uber dan Grab yang diperlambat oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami sudah sepakat akan mengamati secara cermat nanti, di mana dihalangi. Saya sudah katakan kepada Grab, Uber, Organda bahwa dua menteri yang terlibat ini punya integritas dan dignity yang baik. Saya juga tidak yakin ada upaya-upaya untuk menghambat proses pengurusan izin yang ada ini," kata Luhut.

Mantan kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara bermartabat tidak boleh goyah hanya karena masalah seperti Uber dan Grab. Bahkan, untuk menyelesaikan masalah ini, Presiden tidak perlu turun tangan.

"Urusan seperti ini tidak perlu Presiden yang memutuskan, pada level ini (menteri) saja cukup. Presiden cukup memberikan arahan, selesaikan secara berkeadilan, saya kira sudah cukup," katanya.

Luhut juga tak mau ambil pusing soal keinginan pengamat dan pihak-pihak lain yang mendesak agar Presiden ikut turun tangan untuk mengatasi masalah ini.

"Jadi, kalau ada pengamat yang mengatakan Presiden harus begini begitu, kami tahu apa yang harus dilakukan. Saya ulangi kami tahu apa yang harus kami lakukan," kata mantan menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut.

Pemerintah Harus Pertimbangkan Investasi Pengusaha Angkutan

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa sebagai layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car, diwajibkan untuk bekerja sama dengan operator angkutan umum yang resmi dan beroperasi di Indonesia atau membentuk badan hukum sendiri, batasnya sampai 31 Mei 2016.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun menegaskan, akan memblokir layanan Uber dan Grab Car sampai batas waktu yang ditentukan yakni 31 Mei 2016. Itu jika keduanya tidak melengkapi sejumlah keperluan administrasi terkait status mereka sebagai provider transportasi atau membentuk badan hukum sendiri.

Sopir Taksi Ancam Mogok Nasional
Pengemudi Gojek melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Depok.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Rekan mereka dipukuli pengemudi ojek pangkalan di depan ITC Depok.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016