Imigrasi Bertekad Bawa Pulang La Nyalla dari Singapura

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny Franky Sompie, bertekad membantu penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memulangkan La Nyalla Mattaliti ke Tanah Air.

La Nyalla sebelumnya diketahui berada di Singapura, setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejati Jawa Timur.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi, pasti kami mendukung upaya-upaya penyidik dan aparat penyidik dan aparat penegak hukum menemukan warga negara Indonesia di luar negeri terutama LN untuk diserahkan ke penyidiknya," kata Ronny Sompie di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2016.

Ronny mengatakan, berdasarkan catatan Imigrasi, La Nyalla Mattaliti tengah berada di Singapura. Ketua Umum PSSI itu berada di Singapura setelah sebelumnya terdeteksi berada di Malaysia.

Mantan Kapolda Bali itu mengaku belum dapat menjelaskan alasan La Nyalla pindah dari Malaysia ke Singapura. "Sejak 29 Maret 2016 (La Nyalla), yang bersangkutan dari Malaysia melalui jalan darat ke Singapura. Saya belum tahu (agenda La Nyalla di Singapura)," ujar dia.

Menurutnya, La Nyalla berpergian menggunakan paspor bebas kunjungan, karena negara Malaysia, Singapura sudah terbuka untuk bebas visa kunjungan. Tapi tak dijelaskan, yang bersangkutan dengan siapa di sana. "Sementara kita masih koordinasikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) alias buron atas La Nyalla. Mereka telah mengirimkannya ke ke Kejaksaan Agung, Polda Jatim, KPK, dan Interpol.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
 

La Nyalla Juga Dicurigai Cuci Uang, Pengacaranya Protes
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Kerugian ini menyangkut penggunaan dana hibah dan bantuan sosial

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016