Pengacara: La Nyalla Ditarget Tersangka Sebelum Disidik

Suasana sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016). La Nyalla merupakan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp5 miliar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp5 miliar, digelar di PN Surabaya, Selasa 5 April 2016. Dalam berkas disebutkan, La Nyalla merasa sudah ditarget jadi tersangka sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

Dipimpin hakim tunggal Ferdinandus, sidang praperadilan Ketum Kadin Jatim itu mengagendakan pembacaan berkas permohonan praperadilan yang dimohonkan La Nyalla. Praperadilan dibacakan secara bergiliran oleh delapan kuasa hukum La Nyalla. Tiga jaksa selaku termohon hadir dalam sidang.

Sebanyak 56 poin disampaikan pihak La Nyalla kenapa dia menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Di antaranya belum dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh termohon," kata Abdul Salam, perwakilan pengacara La Nyalla dalam berkas praperadilan setebal 21 halaman itu.

Menurutnya, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka harus diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. La Nyalla juga belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.

Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

La Nyalla mendasarkan itu pada surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 10 Maret 2016. Enam hari kemudian, 16 Maret 2016, Kejaksaan lalu menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dengan surat keputusan bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Bagaimana mungkin termohon menetapkan tersangka beberapa hari setelah surat perintah penyidikan dilakukan. Sementara pemohon belum pernah dimintai keterangan sama sekali," kata Abdul Salam.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka La Nyalla sudah sesuai KUHAP. Ia mengaku sudah meminta keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti, sehingga berani menerbitkan sprindik dan menetapkan tersangka.

"Mereka tidak perlu tahu proses penyidikan yang kami lakukan," katanya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya