KPK Sita Uang Rp850 Juta dari Ruangan Sanusi

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang dari ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. Uang tersebut berjumlah sekitar Rp850 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

"Saat penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja MSN, penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp100 ribu sejumlah 85 bundel, telah dilakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis, 6 April 2016.

KPK Banding Vonis M Sanusi

Menurut Priharsa, penyidik masih mendalami sumber uang tersebut. Termasuk kemungkinan uang tersebut berasal dari Agung Podomoro Land.

"Belum ada kesimpulan, karena penyidik masih melakukan pendalaman," kata Priharsa.

Mohammad Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

Priharsa juga membantah mengenai adanya informasi yang menyebutkan bahwa Sanusi telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya