Berstatus Terdakwa, Siswa Ini Ikut UNBK Dikawal Polisi

Terdakwa pembunuhan ikut ujian nasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agustinus Hari

VIVA.co.id – Empat polisi dan petugas lembaga pembinaan (LP) Khusus Anak IIB Tomohon mengawal remaja berinisial EDS untuk mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK), di SMK Getsemani Manado, Sulawesi, Kamis, 7 April 2016. 

Kemendikbud: Ujian Nasional SMK Berjalan Lancar

Setibanya di sekolah, siswa kelas XII jurusan motor ringan itu disambut Kepala SMK Getsemani Freddy Wurangian. Dia langsung diantar hingga ke ruang ujian.

Petugas mengawal EDS, terdakwa kasus pembunuhan, selama empat hari proses UNBK berlangsung. “Tiap hari prosedurnya seperti ini, EDS harus dibawa dari LP Khusus Anak Kelas IIB Tomohon untuk ikut ujian di Manado,” ujar Freddy, Kamis, 7 April 2016.

Siswa Terdampak Banjir Dapat Dispensasi Waktu Penyelenggaraan UN

Sebelumnya, pihak sekolah ingin melakukan ujian langsung di lembaga pembinaan, agar terdakwa tidak perlu bolak-balik ke Manado. Tapi ternyata tak bisa dilakukan karena ujian komputer menggunakan server. Akhirnya diambil keputusan ujian tetap dilakukan di sekolah.

Kepala Sub Seksi Registrasi LP Khusus Anak Kelas IIB Tomohon Johny Pio mengatakan, semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi oleh pihak sekolah dan orangtua. 

Hebat, Siswa SMAN 6 Solo Ini Dapat Skor 100 di Semua Pelajaran UNBK

"Selain permintaan ikut ujian dari sekolah dan orang tua. Hal yang terpenting itu ada surat jaminan kesanggupan orang tua,” ujar Johny seraya memerlihatkan dokumen izin dan permohonan dari orangtua siswa dan pihak sekolah.

Di ruang kelas, EDS bersama puluhan siswa lainnya mengikuti ujian. Hari ini  merupakan pelaksanaan ujian hari terakhir. Setelah mendapat petunjuk guru, EDS pun mengisi soal-soal dengan laptop. “Ini bentuk perhatian kita terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Freddy.

EDS merupakan tersangka  kasus pembunuhan pada September 2015. Empat bulan kemudian, Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada EDS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya