Ini Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Dandim Makassar

Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Agun Budiman Manalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Arul Ramadhan

VIVA.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Agus Budiman Manalu membeberkan, hasil sementara laboratorium kriminal (Labkrim) menunjukkan bahwa barang bukti cairan yang disita saat penggerebekan Komandan Kodim (Dandim) Makassar 1408/BS Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty adalah narkoba baru jenis New Psychoactive Substances (NPS) atau metilon.

Jadi Bandar Narkoba, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

"Setalah dibuktikan jika ada kandungan metilon artinya itu hanya New Psychoactive, bahan narkotika cair," ujarnya di Kantor BNNP, Sulsel, Jalan Manunggal Kota Makassar, Kamis, 7 April 2016.

Jika itu jenis narkoba lain, kata dia, hal tersebut nantinya harus dibuktikan berdasarkan hasil laboratorium forensik. 

Terlibat Narkoba, Lima Prajurit Kodam Sriwijaya Dipecat

Agus menjelaskan, narkoba jenis metilon ini tidak terdaftar dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai salah satu jenis narkoba.

"Artinya kalau kita bawa mereka hanya untuk dilakukan pemeriksaan paling hanya dilakukan rehabilitasi seperti kasusnya Raffi Ahmad," ujar dia.

Dandim Makassar Terlibat Narkoba Dicopot, Ini Penggantinya

Ia menambahkan, hasilnya akan diketahui nanti jika pemeriksaan itu telah dilakukan. Sebab, urine itu baru akan di kirim ke Jakarta, Jumat, 8 April 2016.

Laporan Arul Ramadhan (Makassar, Sulawesi Selatan)

Ilustrasi penangkapan.

Diduga Bandar Sabu, Anggota TNI Dibekuk Polisi di Taman Sari

Dia dibekuk di rumah indekosnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2016