Jaksa Buka Lagi Bukti Baru di Praperadilan La Nyalla
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, termohon praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim, mati-matian membendung sangkalan La Nyalla. Jaksa kembali buka-bukaan bukti baru yang diperoleh di penyidikan.
Selain keterangan saksi ahli dari termohon, sidang praperadilan La Nyalla di PN Surabaya kali ini, Jumat, 8 April 2016, juga membeberkan bukti baru yang dikantongi penyelidik dan penyidik. Bukti itu ditunjukkan termohon di muka hakim tunggal, Ferdinandus, dan disaksikan tim kuasa hukum La Nyalla selaku pemohon.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, ada beberapa bukti baru yang ditunjukkan institusinya di sidang kali ini. Bukti baru itu, di antaranya, dugaan rekayasa kuitansi pengembalian utang dari La Nyalla kepada Kadin Jatim dan bukti penjualan seluruh saham IPO Bank Jatim oleh pemohon.
Bukti dugaan rekayasa pengembalian utang, terang Dandeni, terlihat pada materai yang tertempel di lima lembar kuitansi pengembalian utang yang di atasnya terbubuh tanda tangan La Nyalla.
Pada kalender yang tertulis di kuitansi, pengembalian utang uang hibah oleh La Nyalla terjadi pada bulan Oktober dan November 2012. Namun, kata Dandeni, materainya diproduksi pada tahun 2014.
"Kuitansinya lima lembar, tiga untuk Nelson Sembiring dan dua lembar untuk Diar Kusuma Putra. Kuitansi dibuat Oktober dan November tahun 2012, sedangkan materainya diproduksi tahun 2014," katanya di pengadilan.
Penyidik, lanjut Dandeni, memastikan bahwa materai di lima lembar kuitansi itu diproduksi pada tahun 2014 berdasarkan keterangan saksi ahli. Dengan bukti itu, penyidik menduga kuat ada upaya rekayasa pengembalian utang uang hibah oleh tersangka kepada Kadin Jatim, yang mulanya dipakai untuk membeli saham perdana atau IPO Bank Jatim. "Ada rekayasa kuitansi," ujarnya.
Selain kuitansi, jelas Dandeni, penyidik juga menemukan bukti adanya penjualan seluruh saham IPO Bank Jatim pada Februari 2015. Bukti itu berbeda dengan apa yang disampaikan kuasa hukum La Nyalla di sidang sebelumnya, yang menyampaikan bahwa penjualan seluruh saham terjadi pada tahun 2013.
Bukti penjualan saham pada tahun 2015 itu, lanjut Dandeni, diperoleh penyidik dari tempat penjualan saham Mandiri Sekuritas. Semua bukti diperoleh dalam rentang waktu tanggal 10 sampai 15 Maret 2016.