Kejagung Bakal Periksa Jaksa Kejati Jabar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan jajaran Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Itu mengingat salah satu Jaksa berinisial D telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 11 April 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Tidak menutup kemungkinan karena ini satu hal yang sifatnya adakah satu pelanggaran yang terkait tindakan tidak terpuji ini, akan saya lakukan," kata Jampidsus Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Dia enggan menyimpulkan lebih dini, apakah jaksa yang ditangkap terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


"Jangan bergerak ke situ dulu, harus melalui prosedur dulu. Bagaimana sejatinya, apa benar demikian? Saya juga harus klarifikasi," ujarnya.


Sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin, 11 April 2016 sekitar pukul 07.00 WIB. Salah satu jaksa yang ditangkap diketahui berinisial D  ditangkap saat masuk ke dalam kantor Kejati Jabar.


Penangkapan diduga terkait dugaan penyelewengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp685 juta. Uang tersebut merupakan kerugian negera dalam kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.


Jaksa D diduga menyelewengkan pembayaran uang ganti rugi negara yang harus dibayarkan oleh Bupati Subang Ojang Sohandi sebesar Rp685 juta. Meski begitu, Kejati Jabar mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan D dalam kasus tersebut.


"Saat ini, petugas KPK masih mendalami uang yang dititipkan oleh tersangka kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang itu. Kalau total nilai kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp685 juta. Tapi saya tidak tahu, berapa uang yang diamankan oleh petugas KPK karena belum ada berita acaranya," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Raymond saat dikonfirmasi. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya