Empat Kasus yang Bikin Ahok Berurusan dengan Penegak Hukum

Poster dengan seruan Tuntut KPK Tangkap Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 12 April 2016. Selama 12 jam Ahok diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

DPR Minta Mayoritas & Minoritas Saling Menghormati

Kasus ini awalnya terungkap atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada tahun 2014 mengaudit laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam LHK BPK disebutkan terdapat penyimpangan atas 3,64 hektare lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran Rp755,6 miliar dari APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.

Laporan itu kemudian direspons DPRD DKI Jakarta dengan membentuk Pansus yang menyerahkan hasil penyelidikan kepada KPK. Sementara, pada 20 Agustus 2015, Ahok juga dilaporkan LSM Budget Metropolitan Watch ke KPK soal pembelian lahan itu.

Wanita Emas Mengaku Bisa Berbicara dengan Makhluk Halus

Setelah sebelumnya Ahok sempat bertemu dengan BPK dan merasa tidak puas, dia akhirnya diperiksa oleh KPK sejak siang hingga sekitar pukul 22.15 WIB.

Baca:

Diragukan, Politikus Demokrat Sebut Alasan Percaya ke KPK

Selain kasus Sumber Waras, ada tiga kasus lain yang membuat Ahok pernah maupun masih bakal berurusan dengan penegak hukum, Baik Kepolisian maupun KPK.

Nama Ahok dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua Komisi D DPDR DKI, Mohamad Sanusi dalam kasus suap Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap Mohamad Sanusi pada Kamis, 31 Maret 2016. Ahok sendiri mengatakan sudah siap buka-bukaan soal kasus terkait reklamasi Jakarta itu. Ahok diketahui memang selama ini berniat meneruskan proyek yang menimbun laut Jakarta itu dengan zonasi 17 pulau yang dinamakan pulau A hingga pulau Q.

 

Baca:

Kasus hukum terkait pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat juga sempat membuat Ahok harus mondar-mandir berurusan dengan pihak penegak hukum. Ahok dalam kasus ini 2 kali dipanggil Bareskrim Polri yaitu pada tanggal 29 Juli 2015 dan tanggal 25 Februari 2016.

Kasus UPS mencuat setelah Bareskrim Polri pada 27 Maret 2015 melakukan gelar perkara terkait kasus UPS    atau alat cadangan listrik tersebut. Tak hanya dipanggil 2 kali oleh polisi, Ahok juga sempat hadir sebagai saksi dalam Pengadilan Tipikor terkait UPS.

Selain kasus korupsi, Ahok juga sempat harus berurusan dengan Kepolisian setelah dilaporkan seorang ibu bernama Yusri Isnaeni. Yusri tidak terima karena dimarahi Ahok saat melaporkan soal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dianggapnya berbelit-belit.

Laporan Yusri tersebut disampaikan kepada Kepolisian pada 16 Desember 2015 atas dasar pencemaran nama baik. Ahok sendiri mengatakan selalu siap dipanggil polisi karena dia tak menampik soal marah terhadap Yusri.

Namun hal tersebut, kata Ahok, dilakukan karena Yusri seharusnya tidak boleh melakukan pencairan uang melalui KJP, sebab peruntukan kartu itu adalah untuk ditukarkan dengan peralatan sekolah dan keperluan pendidikan.

"Kalau saya dipanggil (polisi), ya datang, jelasin," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu 6 Januari 2016. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya