Sumber :
- dokumentasi
VIVA.co.id - Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah menilai kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten, di tangan aparat Densus 88 Antiteror, bukan hanya tindak pelanggaran pidana biasa namun sudah terkategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Ini tidak semata-mata pembunuhan, namun sudah tindak pidana pelanggaran HAM," kata Ketua Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah, Trisno Harjo, di Yogyakarta pada Rabu, 13 April 2016.
Baca Juga :
Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil
Hasil dari autopsi pada jenazah Siyono jelas menunjukkan adanya tindakan kekerasan oleh anggota Densus, yang menyebabkan tulang iganya patah dan menusuk jantung sehingga menyebabkan kematian.
"Bukti autopsi yang dilakukan oleh dokter dan kini sudah keluar bisa digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, dan tinggal polisi yang akan mengajukan siapa yang akan disidangkan," ujar Harjo.
Mengenai hasil autopsi itu dikatakan ilegal, Trisno kembali menegaskan bahwa apa pun yang dilakukan ahli atau dokter forensik dan telah tertuang dalam berkas hasil autopsi adalah sah dan bisa menjadi barang bukti. Maka tidak tepat jika dikatakan ilegal.
Hasil autopsi terhadap jenazah Siyono, kata Trisno, akan dikirim kepada Komnas HAM di Jakarta dan diteruskan kepada penyidikan pelanggaran HAM. Sedang dibuat surat kepada Kapolri untuk menyelesaikan pemeriksaan etik atas aparat Densus yang menangani Siyono, dan ditingkatkan ke pelanggaran HAM. (ase)
BNPT Usulkan Repatriasi WNI yang Sempat Gabung ISIS dan Ditahan di Kamp-kamp Suriah
BNPT menyebut telah mengusulkan repatriasi atau pemulangan kembali WNI yang terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan bergabung dengan ISIS ke Presiden Jokowi.
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :