Polri: Tak Ada Dokter RSCM Terlibat Perdagangan Ginjal

Ilustrasi ginjal.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan perdagangan organ tubuh ke Kejaksaan Agung.

Perdagangan Ginjal Ilegal di India Terbongkar

Saat ini, Polri masih menunggu jawaban jaksa peneliti di Kejaksaan Agung, untuk menyatakannya berkas penyidikan telah lengkap (P21), atau masih kurang sehingga perlu dilengkapi (P19).

"Berkas tiga tersangka sudah di Kejagung, belum ada jawaban apakah P19, atau P21, kami masih tunggu," kata Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 14 April 2016.

Polri Sita Aset Tersangka Kasus Perdagangan Ginjal

Umar memastikan, dalam perkara kasus dugaan penjualan organ ginjal ini, tidak ada keterlibatan dari pegawai rumah sakit. "Tidak ada, kita belum temukan berkasnya," katanya.

Termasuk juga, dari pihak dokter rumah sakit. Menurutnya, dari hasil penyidikan, dokter hanya menjalankan profesinya untuk melakukan operasi cangkok ginjal.

Jaringan Pedagang Ginjal Berpusat di Singapura

"Dari kode etik dokter kan, tidak ada kewajiban untuk tahu dari mana si recipient (penerima) punya donor. Itu di luar tanggung jawab dokter, yang penting ini donor saya silahkan dicek, dilakukan pengecekan dan secara medis cocok, ya sudah laksanakan proses operasi," katanya.

Bahkan, kata dia, pihak rumah Sakit Cipta Mangunkusumo (RSCM) Jakarta tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui sumber orang yang menjadi donor ginjal.

"Itu terserah dari recipient sendiri. Memang lebih, atau sebisa mungkin antara recipient dengan si donor satu garis keturunan. Itu paling bagus, karena dari sisi golongan darah saja," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini menyeret tiga tersangka, yaitu DD, Y alias AG, dan HS. 

Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya