Eksekusi Mati Amrozi Cs

Komnas HAM Terima Pengacara Amrozi

VIVAnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menerima rombongan Tim Pembela Muslim di kantor komisi Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 November 2008  sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara tiga terpidana mati bom Bali I melaporkan perlakuan kejaksaan yang dianggap tidak adil dalam menangani tiga terpidana  itu.

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?

Koordinator Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, membawa berkas-berkas surat. Di antaranya surat mengenai permohonan izin menjenguk terpidana yang pernah diajukan ke Kejaksaan Agung.

Mereka diterima Ifdhal Kasim di salah satu ruang.
Michdan mengatakan, pasal 6 ayat 2  Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati menyebutkan dalam tiga kali 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

Komang Teguh Ditawari Beasiswa S2 ITB STIKOM Bali

Masalahnya, kata Michdan, sejak Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi,  terpidana belum mendapat pemberitahuan. Katanya, terpidana dirugikan.

Tiga terpidana mati itu divonis hukuman mati oleh pengadilan karena terbukti ikut mengatur serangan bom Bali I. Serangan itu  mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tiga orang itu, saat ini, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Pekan lalu, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan rencana eksekusi pada awal November 2008.

Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo
Politikus Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Debby Kurniawan resmi mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lamongan 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lamongan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024