Polri Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Atribut Palu dan Arit

Anindya Kusuma Putri mengenakan kaus bergambar palu arit
Sumber :

VIVA.co.id – Markas Besar Polri memastikan akan terus memantau penyebaran kaos berlambang palu dan arit. Sebab, lambang tersebut identik dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

SBY Cemas dengan Isu Gerakan Komunisme

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, pemantauan ini dilakukan berdasarkan larangan penggunaan lambang palu dan arit.

"Pada prinsipnya kami ingatkan masyarakat bahwa ada aturan hukum. Negara kita negara hukum. Ada terkait dengan pelarangan paham komunis dan marxisme. Secara tegas itu diatur di peraturan negara kita," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2016.

Ryamizard: PKI Selalu Muncul Tiap 17 Agustus

Boy menjelaskan, larangan terhadap ideologi komunis tertuang dalam TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang Larangan Ideologi Komunis di Indonesia, dan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

"Ketentuan hukum yang berlaku di negara kita dan tentunya harus dihormati warga negara kita," katanya.

Luhut Mengaku Biayai Dua Simposium Bahas PKI

Sebelumnya, seorang pedagang kopi, Siari (35 tahun) di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan polisi lantaran menggunakan kaus bertuliskan Exodus dengan gambar palu arit. Hal ini kemudian diasosiasikan sebagai logo PKI.

Selain itu, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polsek Kebayoran Baru, dan Kodam Jaya, juga mengamankan pakaian bergambar palu arit. Pakaian ini dijual sebuah toko di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

SBY dan Ani Yudhoyono

SBY: Keturunan PKI Tak Boleh Ikut Divonis Salah

"Bangsa ini harus hati-hati dan jangan gegabah dalam bertindak."

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2016