Pemda Diminta Tidak Serampangan Belanja Anggaran

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar bisa memaksimalkan anggaran dan bisa fokus mengerjakan program-program prioritas. "Arahan Presiden kepada kepala daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerahnya fokus pada satu, dua program secara bertahap tiap tahun. Itu agar hasilnya jelas kelihatan serta output-nya pun tampak," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis 12 Mei 2016.

Mendagri Larang Institusinya Gelar Acara di Hotel Bintang 5

Tjahjo berujar, anggaran yang ada sebaiknya tidak digunakan hanya karena ada program semata. Namun mesti diperuntukkan bagi program yang benar-benar penting dan terlihat memberikan dampak positif.

"Misalnya, semua SKPD (Satuan Kerja Peringkat Daerah) pokoknya dapat program apa pun. Kalau ini diterapkan, ya tidak akan tampak hasilnya. Lebih baik fokus ke pembangunan infrastruktur atau bidang lainnya sehingga kontrol pembangunan terukur langsung oleh kepala daerah," katanya.

Mensos Minta Pemda Bentuk Dinas Sosial Tersendiri

Tjahjo melanjutkan, pemerintah daerah juga harus terukur dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan serta melakukan evaluasi program pembangunan.

"Tugas Pemda juga adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti mempermudah perizinan investasi. Pemda juga harus melaksanakan pendidikan dan pembinaan dalam upaya membangun SDM pemerintahan di daerah," terangnya.

Dana Alokasi Umum Daerah Ditunda, Ini Daerah yang Terkena

Sebagai Mendagri, Tjahjo mengatakan selalu terbuka dengan masukan dari kepala daerah.  

"Saya sebagai Mendagri terbuka terhadap masukan-masukan kepala daerah demi memahami setiap masalah antardaerah. Saya apresiasi seluruh kepala daerah sudah sama ritmenya dengan pusat. Soal beda dalam gaya kepemimpinan dan pengambilan keputusan wajar-wajar saja," ungkap Politikus senior PDI Perjuangan tersebut.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya