Anggota Densus Pengawal Siyono Tak Dijerat Pidana

Densus 88 antiteror
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, dua orang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang mengawal terduga teroris Siyono, yang tewas masih belum dikenakan pidana.

Kronologi Penangkapan Empat Terduga Teroris di Banten

"Kalau berkaitan pidana belum. Kita melihat yang bersangkutan sedang bertugas," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2016.

Menurut Boy, pada saat kejadian, kedua anggota Densus tersebut tengah menjalankan tugasnya mengawal satu orang terduga teroris Siyono asal Klaten, Jawa Tengah.

Kematian Siyono Akan Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

"Hanya dalam pelaksanaanya ada hal-hal yang kita saksikan bersama kita sadari bersama sebagai sebuah kelalaian prosedur dalam bertugas. Prosedur tugaslah yang kita kedepankan," ujar dia.

Namun, apabila kedua anggota Polri tidak dalam menjalankan tugas, kemudian melakukan tindak pidana, maka harus dilakukan proses hukum.

DPR Usulkan Dibentuknya Dewan Pengawas Densus 88

"Kecuali yang bersangkutan tidak bersangkutan sedang tidak bertugas, jika melakukan tindakan seperti ini patut diduga ada sebutan tindakan melawan hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Kode Etik telah memutuskan kepada dua anggota Detasemen Khusus (Densu) 88 Antiteror terkait kematian terduga teroris Siyono asal Klaten, Jawa Tengah.

"Keputusan siyono sudah, AKBP T dan Ipda H. Jadi kemarin secara berturut-turut Senin dan Selasa sudah dilangsungkan sidang putusan terhadap dua terduga pelanggar," kata Boy.

Menurut Boy, hukuman bagi dua anggota Densus 88 Antiteror tersebut pertama, wajib menyampaikan permohonan minta maaf dan hal itu sudah dilakukan. Kedua, didemosi tidak dipercaya di kesatuannya dan dipindahkan di satuan kerja (satker) lain.

"Apabila memang dirasakan masih punya kompetensi melakukan tugas di Densus, bisa saja ditarik kembali ke Densus. Tapi jika tidak, tetap ditugaskan di satker lain," ujarnya.

Boy menjelaskan, untuk AKBP T akan ditempatkan di satuan kerja selama empat tahun, sementara IPDA H akan menjalani di satker lain selama tiga tahun. Namun, ia enggan merinci satker mana yang pas untuk dua anggota Densus 88 Antiteror tersebut.

"Penugasan berikutnya nanti akan melalui proses Wanjak (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi)," ujar Boy.

Baca juga: 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya