Makelar Perkara MA: Semoga Hakimnya Bukan AA

Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terungkap pernah menerima uang terkait pengurusan perkara yang dilakukannya. Hal tersebut diakui oleh Andri saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Pada dakwaannya, Ichsan disebut pernah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Andri. Suap tersebut untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menyangkut Ichsan.

Namun ternyata, Andri juga pernah menerima uang terkait pengurusan perkara lainnya. Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim mengkonfirmasi penerimaan itu kepada Andri.

"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.

Mendapat pertanyaan tersebut, Andri mengaku pernah menerima uang terkait perkara lain. "Ada Yang Mulia, Rp500 juta dari perkara Tata Usaha Negara di Pekanbaru," ujar dia.

Menurut Andri, uang tersebut didapatnya dari pengacara yang tengah menangani perkara tersebut. Uang didapatnya sebagai imbalan atas informasi yang diberikannya. Namun dia tidak menjelaskan perkara yang dimaksud.

"Ada 3 perkara yang berkaitan, dan menang semua," ujar Andri.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa Andri diduga menjadi makelar perkara yang mengatur salinan putusan hingga menentukan Majelis Hakim suatu perkara.

Pada persidangan, Penuntut Umum sempat menunjukkan transkrip percakapan Andri dengan seorang panitera muda pidana khusus bernama Kosidah. Pada percakapan tersebut, terdapat beberapa perkara yang dibicarakan Andri dengan Kosidah, termasuk perkara yang menyangkut Ichsan.

Masih pada transkrip itu, Andri sempat menyinggung mengenai Majelis Hakim yang menangani perkara hingga nominal yang diduga sebagai uang pengurusan perkara.

Berikut potongan transkrip percakapan Andri dan Kosidah yang ditunjukkan oleh Jaksa:

Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa

Kosidah: ya mas Andre

Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga AA adalah akronim hakim Artidjo Alkostar)

Kosidah: Iya mudah mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?

Andri: Pemerintahan Mbak

Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA

Andri: kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mbak?

Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana

Andri: Saya sudah ada di situ belum?

Kosidah: sekarang pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya

Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya

Jaksa KPK Makin Yakin Lucas Merintangi Penyidikan

Kosidah: Iya saya juga, Iya siap Mas

Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?

Barang Bukti KPK di Perkara Lucas Dianggap Tak Bernilai

Kosidah: Ok

Andri: Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu

Lucas Dinilai Tidak Rintangi Penyidikan

Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi

Andri: iya saya usahakan bersama yang bersangkutan

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021