Polri: Punya Buku tentang Komunisme Tak Dirazia

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklarifikasi tentang kegiatan razia atribut-atribut tertentu yang dianggap berhubungan dengan komunisme atau Partai Komunis Indonesia (PKI).

Heboh Wanita Pakai Baju Palu Arit Ditangkap di Ternate, Ngaku Beli di Penjualan Pakaian Bekas

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa pada dasarnya kegiatan razia itu untuk menegakkan hukum tentang pelarangan penyebaran ajaran komunisme. Dasar hukumnya ialah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP.

Pada pokoknya, kata Boy, aparat merazia aktivitas yang dianggap sebagai upaya mencegah penyebarluasan paham atau ajaran komunisme di Indonesia. Dia mengingatkan bahwa kegiatan yang dianggap menyebarluaskan ajaran itu dapat diancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dokumen Rahasia Soal Pembantaian 1965 Belum Tentu Valid

Tetapi, Boy menggarisbawahi bahwa tidak semua dapat ditindak atau dianggap sebagai penyebarluasan paham komunisme. Kepemilikan buku tentang komunisme atau sosialisme, misalnya, tidak termasuk benda yang seharusnya disita aparat.

“Buku tidak jadi sasaran untuk disita, tapi dipelajari. Kita hanya ambil sampel untuk kemudian kita berkoordinasi dengan Kejaksaan,” kata Boy dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam, 17 Mei 2016.

Jokowi: Jangan Beri Ruang untuk PKI

Kegiatan lain yang bersifat akademis atau intelektual, seperti forum diskusi atau seminar tentang komunisme, pun tidak termasuk yang harus ditindak aparat. “Forum-forum diskusi tidak jadi sasaran untuk proses pidana, tidak berkaitan dengan penyebarluasan,” katanya.

Boy mengggarisbawahi juga bahwa polisi pun sesungguhnya tak serampangan menindak mereka yang dianggap menyebarluaskan komunisme. Polisi perlu lebih dahulu meminta pendapat ahli untuk pemeriksaan atau penyidikan kepada mereka yang ditangkap atau jadi tersangka.

“Unsur penyebarluasan dengan media apa pun, kita perlu rumuskan, dengan keterangan para ahli, tidak disimpulkan sendiri oleh para penyidik kita,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman, berpendapat serupa Boy. TNI merazia atribut komunisme sebagai bentuk bagian dari penegakan hukum. Tetapi TNI pun menyadari batasan-batasan yang dilarang dengan yang dibolehkan.

“Punya buku (tentang komunisme) tidak dilarang. Yang dilarang adalah penyebarluasannya. Kalau hanya punya untuk dibaca sendiri, tidak masalah,” kata Tatang.

Penindakan aparat TNI di daerah-daerah, kata Tatang, tidak lain dalam rangka mencegah kebangkitan komunisme atau PKI di Indonesia. Diakui atau tidak, PKI berupaya memberontak terhadap pemerintahan yang sah di masa lalu. “Kita tidak ingin peristiwa dahulu terulang lagi.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya