Guru Besar Unhan: Komunisme Bangkrut, PKI Tak Bakal Bangkit

Guru Besar ilmu politik pada Universitas Pertahanan, Salim Said.
Sumber :
  • VIVAnews/KBRI Bukares

VIVA.co.id - Guru Besar ilmu politik pada Universitas Pertahanan (Unhan), Salim Said, mengingatkan publik dan aparat penegak hukum agar tidak cemas tentang kemungkinan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Heboh Wanita Pakai Baju Palu Arit Ditangkap di Ternate, Ngaku Beli di Penjualan Pakaian Bekas

Komunisme sebagai ideologi atau pun gerakan politik, kata Salim, sudah tak banyak yang menganutnya, tidak hanya di Indonesia, melainkan di dunia. Negara komunis terbesar yang pernah ada di dunia, yakni Uni Soviet, sudah bubar dan kini menjadi Rusia.

Tiongkok masih mempertahankan komunisme sebagai ideologi politik, tetapi tidak dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Soalnya negara itu sudah menjadi negara industri-kapitalis.

Begitu juga dengan Kuba, negeri komunis yang didirikan Fidel Castro. Negara itu perlahan mulai menjelma menjadi negara kapitalis, yang terbuka untuk investasi asing demi membangun industrialisasi.

“(negara komunis) sekarang hanya tersisa Korea Utara, yang pemimpinnya anak muda yang gila itu; Kim Jong Un,” kata Salim Said dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam, 17 Mei 2016.

Dituduh Berbaju Palu Arit, Wakil Bupati Ciamis Lapor Polisi

“Karena komunisme sudah mati, sudah bangkrut,” Salim menambahkan, “tidak terlalu cemas dengan kebangkitan PKI.”

Dia mengaku mengerti tindakan aparat Polri maupun TNI yang merazia atribut-atribut yang dianggap mengandung unsur komunisme sesungguhnya dalam rangka menegakkan hukum. Dasar hukumnya memang jelas, yakni Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP.

Tetapi, dia mengingatkan, produk hukum itu memerlukan penafsiran agar tidak disalahpahami atau disalahgunakan. Penafsiran itu hanya oleh lembaga yang berwenang, yakni Pengadilan dan Kejaksaan.

Menurutnya, sebelum aparat bertindak merazia, semestinya ada perintah pengadilan kepada jaksa. “Karena itu (tugas) kita punya hakim dan jaksa.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya