Mantan ketua MK: Hukuman Kebiri Harus Segera

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai bahwa Indonesia sedang darurat moral menyusul banyak kejahatan seksual akhir-akhir ini. Kejahatan itu tak lagi bisa ditoleransi karena banyak anak menjadi korban.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

"Saya kira ini luar biasa, karena anak kecil pun sudah sampai parah seperti itu. Itu termasuk bangsa yang kehilangan identitas, termasuk darurat moral," kata Hamdan kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2016.

Dia mendukung rencana pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Peraturan itu, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau undang-undang biasa, harus segera diterbitkan agar menimbulkan efek jera.

DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU

"Apakah mekanismenya perppu atau undang-undang biasa, intinya harus segera. Dua-duanya tidak jadi masalah, yang jelas hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang membahayakan generasi bangsa, kita dukung bersama," katanya.

Ilustrasi hukum.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Setelah dipikir-pikir lagi, apakah hukuman kebiri kimia bisa efektif 100% membuat pelaku kekerasan seksual kapok dan bertobat?

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2021