Tosan Kecewa Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup

Tosan saat masih dalam perawatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Diah Pitaloka

VIVA.co.id - Mimik wajah Tosan terlihat kecewa begitu tahu jaksa menuntut Hariyono dan Mat Dasir, dua terdakwa utama pembunuhan aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil, hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Tosan merupakan rekan Salim Kancil, yang juga dikeroyok oleh orang-orang suruhan kedua terdakwa. Salim kancil tewas mengenaskan, Tosan kritis.

"Seharusnya jaksa menuntut terdakwa hukuman mati," kata Tosan, usai menyaksikan jalannya sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 19 Mei 2016.

Menurut Tosan, apa yang dilakukan terdakwa terhadapnya dan Salim Kancil, sudah keluar dari sisi kemanusiaan. Ia menyebut perbuatan terdakwa membunuh Salim Kancil seperti hewan.

Selain itu, lanjut Tosan, aktivitas tambang ilegal yang dilakulan para terdakwa juga berdampak buruk bagi warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

"Sekarang tinggalkan dulu soal pembunuhannya, tapi pada tambang ilegalnya. Itu juga merampas kehidupan warga terdampak," tutur dia.

Menanggapi itu, jaksa Dodi Emil Ghazali, enggan berkomentar. Ia tak menjawab ketika ditanya kenapa kejaksaan tidak menuntut maksimal para terdakwa, terutama terdakwa utama, Hariyono dan Mat Dasir. "Dituntut seumur hidup," kata Dodi.

Diberitakan sebelumnya, Hariyono dan Mat Dasir, terdakwa utama pembunuhan Salim Kancil dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Laba Bersih Medco Energi Kuartal I-2024 Turun 11 Persen, Ini Pemicunya

Keduanya terbukti merencanakan dan menyuruh pengeroyokan tehadap Salim Kancil dan Tosan pada Sabtu, 26 September 2015. Terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

(ren)

Usai Berhubungan Badan, Arif Tolak Permintaan Jasad Wanita dalam Koper untuk Dinikahi
Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil, dan pengeroyokan Tosan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Juni 2016.

Otak Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Bui

Mantan Kepala Desa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2016