Lion Air Laporkan Pejabat Kemenhub, Polri Masih Dalami Kasus

Pesawat Lion Air.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto mengatakan, telah menerima laporan pengaduan dari maskapai Lion Air pada Senin, 16 Mei 2016. Dalam kasus ini, piihak terlapor yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo.

Petisi Penumpang Wings Air Perlu Diinvestigasi Kemenhub

"Laporannya sudah kami terima, itu ada tiga laporannya. Masalah pilot atau kru, kemudian Lion melaporkan Dirjen Perhubungan Udara soal penyalahgunaan wewenang," kata Agus Rianto, Sabtu, 21 Mei 2016.

Tentunya, kata Agus, penyidik akan mempelajari terkait laporan itu dan akan diambil langkah-langkah lebih lanjut bahkan akan memanggil pihak terkait.

Hukum Lion Air Salah, Pejabat Kemenhub Malah Dipanggil Mabes

"Mekanisme yang ada laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya. Kita dalami baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," ujarnya.

Namun, jenderal bintang satu enggan merinci apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, karena masih dipelajari oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bawa 10 Bungkus Sabu di Bandara, Seorang Wanita Ditangkap

"Tidak bisa langsung seperti itu. Kan mekanismenya ada kita terima laporannya terpenuhi atau tidak unsurnya akan melalui proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, dari pihak Lion Air Harris Arthur Haerdar melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHPidana. Laporan itu tertuang dalam nomor polisi: LP/512/V/Bareskrim, tanggal 16 Mei 2016.

Anggota Komisi V DPR RI Miryam S Haryani.

DPR Minta OTT Jangan Hanya di Lingkungan Kemenhub

Sebab pungli ada dimana-mana apalagi terkait perizinan.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2016