Pengacara: La Nyalla Pasti Pulang

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, menghilang sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin pada Maret 2016 lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menduga La Nyalla bersembunyi di Singapura.

Jaksa Agung Ingatkan La Nyalla Tak Perlu Ngotot Membela Diri

Pada Senin, 23 Mei 2016, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul Girsang, mengabulkan praperadilan yang diajukan La Nyalla melalui anaknya, Muhammad Ali Affandi. Dengan hasil ini, sudah tiga kali pihak La Nyalla memenangi gugatan terhadap penetapan status tersangka Kejati Jatim selaku termohon.

Hakim memutuskan membatalkan status tersangka, sehingga penetapan buron dan cegah tangkal (cekal) terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu juga harus dicabut. Lalu, pasca penetapan ini, apakah La Nyalla akan pulang ke Indonesia?

Besok, KPK Periksa La Nyalla

"Pak La Nyalla pasti suatu waktu pulang. Tapi teknisnya tidak tahu seperti apa, karena kita harus memastikan paspornya bisa berlaku lagi atau tidak. Mengurus paspor kan memakan waktu lama," kata Sumarso, salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla, usai sidang, Senin, 23 Mei 2016.

Sumarso memperkirakan La Nyalla kemungkinan akan balik ke Indonesia, setelah semua masalah hukum yang menjeratnya selesai. "Kita tunggu dahulu tindakan Kejati selanjutnya," ujarnya.

Sambangi KPK, Jampidsus Koordinasi Kasus La Nyalla?

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menegaskan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas kasus hibah Kadin Jatim pasca dibatalkan oleh hakim dalam praperadilan. 

"Akan saya keluarkan sprindik baru. Saksi-saksi harus siap dipanggil lagi untuk dimintai keterangan minggu ini. Surat panggilan sudah saya tandatangani," kata Maruli, Senin petang.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi itu sebesar Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya