Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap Usai Terima Uang Rp150 Juta

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait tindak pidana suap.

Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Janner ditangkap usai menerima uang Rp150 juta. Diduga, uang itu merupakan suap untuk mengurusi perkara yang tengah diadilinya di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Uang tersebut telah disita KPK dari rumah dinas Janner.

Saat ini, Janner disebut-sebut tengah memimpin perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M. Yunus, yang akan memasuki tahap pembacaan putusan. Diduga, suap yang diberikan masih terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Gayus Lumbuun: Perma 1/2020 Bisa Buat Hakim Seperti Mesin

Pihak KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Janner dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan.

Para pihak itu telah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bengkulu. Mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sampai di Gedung KPK. Pihak KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah para pihak itu ditangkap, untuk memeriksa dan menetapkan status hukum mereka.

76 Orang Bersaing Dapatkan Kursi Hakim Tipikor

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya segera menentukan status hukum para pihak yang ditangkap kemarin. "Nanti sore pimpinan atau humas akan mengadakan press release (siaran pers)," kata Alex dalam pesan singkatnya, Selasa, 24 Mei 2016.

Saat ini, status Janner dan para pihak yang ditangkap masih sebagai terperiksa. (ase)

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun

Hakim Tipikor: Kerugian Negara Rp22,7 T di Kasus Asabri Masih Potensi

Hakim Tipikor menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2022