Mantan Ketua KY: Jual Beli Perkara Bukan Hal Baru

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, ‘jual beli’ perkara di dunia peradilan bukan hal baru.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

Untuk itu, ia tak heran dengan kembali tertangkapnya dua orang hakim dan satu orang panitera oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.

"Jual beli perkara itu bukan baru, udah lama, ini akumulasi panjang dunia peradilan," kata Suparman dalam diskusi publik bertajuk "MA dan Mafia Peradilan" di Kantor MMD Initiative, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei 2016.

Jimly Cerita Mafia Peradilan Setahun Sekali Gelar Rakernas Pamer Banyak Dapat Duit

Meski kasus tersebut sering berulang, namun faktanya banyak pihak yang masih menutupi pelanggaran ini. Bahkan menurut Suparman belum ada pembenahan yang terlihat nyata.  

Pembenahan dianggap hanya bersifat jangka pendek dan tidak menciptakan sistem yang mencegah adanya korupsi. Belum lagi dorongan publik juga belum gencar.

Dukung Ketua MA Benahi Lembaga Peradilan, Ini 3 Saran Fahri Hamzah

"Problem dan respons daya ingat publik itu pendek, sekarang masih marah, minggu depan lupa. Publik sudah tidak punya perhatian dan kita kembali kehilangan momentum memperbaiki," kata Suparman.

Tertangkapnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Bengkulu kata dia harus menjadi momentum pembenahan dalam hal manajemen perkara. Pasalnya, sistem manajemen perkara justru kerap menjadi celah terjadinya kasus tindak pidana korupsi.

"Manajemen (penanganan) perkara di lembaga peradilan harus dibenahi, coba diperbaiki, tidak seperti selama ini. Orang tenaga administrasi harusnya benar-benar untuk administrasi, tidak sembarang orang," kata Suparman.

Modus "mengamankan" perkara di Mahkamah Agung (MA) juga disampaikan Suparman. Hal tersebut bisa dilakukan antara lain dengan mempercepat atau memperlambat pengunggahan putusan. Selain itu terdapat "celah" dalam penyalinan putusan kepada jaksa, penggugat dan tergugat hingga menahan kasasi agar kasus berlarut-larut. Modus lainnya, membocorkan putusan kasasi kepada terpidana dengan tujuan sang terpidana bisa berusaha mengulur waktu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya