-
VIVA.co.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyatakan kasus dugaan pencabulan yang menimpa SR (12 tahun), siswi kelas 6 Sekolah Dasar di Semarang, adalah kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dia mendesak hukuman maksimal kepada para pelaku.
"Ini kejahatan seksual, dan yang melakukan adalah gerombolan pemerkosa, sehingga penyidik harus mengenakan apakah pasal berlapis," ujar Arist saat berkunjung ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 1 Juni 2016.
Pasal berlapis yang dapat digunakan dalam kasus itu sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pemberatan pidana penjara 10 tahun ditambah hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hakim akan punya pilihan apakah patut dikebiri atau tidak, itu pilihan hakim sesuai perbuatan. Kebiri diberlakukan kalau perbuatan dilakukan berulang-ulang dan merusak korban," katanya.