Kivlan: Luhut Mana Tahu PKI Bangkit, Duduknya di Atas

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein 'menyemprot' Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan soal ketidaktahuannya akan kebangkitan .

RI Sambut Investasi, Luhut: Tapi Tak Ada Kompromi Soal Kedaulatan

Kivlan berpendapat, soal , Luhut tak pernah mencari tahu informasi itu hingga ke akar rumput. "Orang Luhut duduknya di atas. Kita duduk di bawah. Kita merayap, melihat apa yang mereka lakukan. Kita masukkan intel kita ke dalam," kata Kivlan di Balai Kartini Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.

Kivlan bahkan mengaku sudah beberapa kali melaporkan dugaan kebangkitan tersebut ke sejumlah instansi terkait. Sehingga seharusnya Luhut tahu mengenai kebangkitan di Indonesia.

Dituding Berpihak, Luhut Beberkan Pengaruh China Bagi Ekonomi RI

"Sudah kita laporkan polisi berapa kali. Lapor polisi, kodam, kodim. Luhut aja yang nggak tahu. Ah Luhut Pandjaitan gimana," kata Kivlan.

Ia pun menyebutkan soal tanda-tanda kebangkitan sudah diungkapkannya berulang kali juga. Ia menyebut politikus PDIP Ribka Tjiptaning sebagai contohnya. Pasalnya Ribka dinilai malah bangga menjadi anak eks .

Kerap Disebut 'Menteri Segala Urusan', Ini Kata Luhut

"Ribka bangga jadi anak . Sudah mereka minta rehabilitasi dan kompensasi. Sudah minta Mahkamah Internasional turun. Sudah ada pernyataan mereka mau kerjasama dengan komunis. Orang komunis mau kerjasama dengan China untuk kuasai Indonesia," kata Kivlan.

Ia melanjutkan kebangkitan komunisme juga terindikasi dari sudah terbentuknya struktur organisasi sejak 2014. Para pembangkit paham komunis bahkan menurutnya sudah membentuk struktur partai dari pusat sampai desa.

"Siap-siap saja kalau sudah masanya mereka bangkit lagi. Dipasang bendera dan logonya. Mereka akan menjadi PT dulu, markasnya diperbagus. Ketika mereka sudah bisa bangkit, daftar ke Kumham. Kumham bilang bangkit. Bisa saja," kata Kivlan. Yang dimaksud Kumham adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya