Kata Jaksa Agung Soal Dugaan Intervensi di Kasus La Nyalla

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Tersangka kasus korupsi dana hibah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, sudah tiga kali memenangi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Diduga kemenangan praperadilan La Nyalla ada intervensi dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali. Namun, pihak Kejaksaan Agung tak banyak berkomentar akan hal itu.

"Tanya MA sana. Kita berharap tidak seperti itu (ikut campur)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2016.

Pengacara La Nyalla Kecewa Proses Penuntutan Kliennya Lambat

Prasetyo berharap aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan martabat sebagai seorang penegak hukum. Serta tidak mencampur antara keluarga dan kekuasaan yang dimilikinya itu.

"Jadi saya harapkan menjunjung tinggi objektifitas, personalitas, dan profesionalitas," ujarnya.

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, merasa pesimis La Nyalla akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Soalnya, La Nyalla telah tiga kali memenangkan gugatan praperadilan.

"Kalau (La Nyalla mengajukan) praperadilan (lagi) kami tidak jamin (Kejati Jatim menang). Kan, semua masyarakat tahu bahwa La Nyalla punya paman Ketua MA (Ketua MA, Hatta Ali)," ujar Maruli Hutagalung.

Pria yang telah tiga kali batal status tersangkanya karena memenangi gugatan praperadilan ini kini memang ditetapkan sebagai tersangka lagi atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain korupsi dana hibah dan Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar pada 2012, ia juga disangkakan atas dugaan tindak pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011.

Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla kabur dan beberapa hari di Singapura. Kini, yang bersangkutan sudah mendekam di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan selama 20 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya