Kemenpan RB Klarifikasi Rencana Rasionalisasi 1 Juta PNS

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan klarifikasi terkait rasionalisasi satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rentang waktu 2017-2019.

Jokowi Tinjau Situasi Kerja PNS Ala Startup di Bappenas

Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menjelaskan, tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja pada PNS.

"Yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik," kata Herman dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.

Ini Kriteria PNS yang Nantinya Bisa Bekerja dari Rumah

Menurutnya, rasionalisasi PNS ini menjadi kebijakan untuk percepatan penataan PNS, sebagai wujud kongkret reformasi birokrasi 2015-2019. 

Sebab, dari masalah belanja pegawai dan pensiun (BPP) pada 2015, mencapai Rp700 triliun atau 33,8 persen dari total anggaran belanja pemerintah sebesar Rp2.093 triliun. Namun, aparatnya dinilai kurang disiplin dan kualitas kerja mereka dinilai terus menurun.

Setelah Naikkan THR, Pemerintah Siapkan Rumah untuk ASN

"Serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi," tuturnya.

Untuk itu, dilakukan seleksi rasionalisasi berdasarkan empat bagian yang menjadi pertimbangan Kemenpan RB, di antaranya PNS yang kinerja dan kualitas kerja baik akan dipromosikan. PNS dengan kualifikasi dan kompetensi rendah, tapi kualitasnya baik, akan direkomendasi untuk ditingkatkan kualitasnya melalui pendidikan dan pelatihan.

Sedangkan PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tapi memiliki kinerja rendah, akan dimutasi. Terakhir, PNS dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja rendah akan dirasionalisasi.

Meski demikian, rasionalisasi PNS itu masih dalam kajian yang jika disepakati akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya