Kejagung Kaji Putusan Terkait Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Bawesdan saat di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra/YM

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung masih mengkaji putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang membatalkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Belum Punya Pengacara, KPK Batal Periksa RJ Lino

"Masih dikaji. Kan, kita mengkaji isi putusan itu, hakim mengatakan apa, suruh limpah, lah itu dominan bagaimana? Mereka kan, cukup mengatakan sah, atau tidak. Karena itu perlu pendalaman," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.

Racmad enggan menyimpulkan lebih dini apakah akan mengajukan peninjauan kembali, atau tidak terkait perkara Novel Baswedan tersebut.

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

"Jangan kita bilang kemungkinan, saya belum bisa bicara kemungkinan. Yang jelas bahwa sedang dalam pengkajian kita. Soal PK (peninjauan kembali), atau enggak kita lihat nantilah. Yang jelas, dari sisi Kejagung sedang pelajari itu," tuturnya.

Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan dengan nomor surat B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Made Sudarmawan.

Pegawai KPK Bekerja dari Rumah, Kecuali Bidang Penindakan

"Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Agung, perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti," kata Noor Rachmad.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Panggil Orang Meninggal Jalani Pemeriksaan

KPK memanggil mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Muhammad Hendri menjalani pemeriksaan.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2021