Uang Palsu Edaran Oknum Kolonel TNI ini Cuma Beredar di Jawa

Aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus uang palsu, Kamis, 3 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Pidana Ekonomi Khusus dari Mabes Polri terus menelusuri kasus pengedar uang palsu yang diduga melibatkan seorang kolonel TNI Angkatan Darat berinisial AL, dan warga sipil RM. Untuk mengetahui modus pemalsuan uang ini, tim penyidik melibatkan Bank Indonesia (BI).

Pelatih Bulu Tangkis di Garut Jadi Sindikat Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polri Martinus Sitompul, mengatakan, dari penjelasan BI, terungkap uang palsu yang diduga diedarkan AL dan RM itu dibuat dengan teknologi canggih.

"Jadi kalau dilihat dari keterangan BI ini, uang palsunya cukup baik, cukup halus sehingga sulit untuk dideteksi. Tetapi, karena upaya dari penyidik Bareskrim kita bisa mencegah untuk tidak tersebarnya," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni 2016.

Dukun Uang Palsu Mbah Jambrong Ditangkap, Barbuknya Bikin Kaget

Menurut Martinus, ruang lingkup peredaran uang palsu AL dan RM ini di wilayah Pulau Jawa. "Jadi di pulau Jawa peredarannya," katanya.

Martinus menegaskan, Polri akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini. Sebab, uang palsu yang didapatkan Polri diketahui umum menyebar di masyarakat.

Dua Kakek Beli Ribuan Uang Palsu dengan Uang Asli Rp50 Juta

"Uang palsu dengan jenis yang kita dapatkan ini biasanya beredar, kita akan mempersempit ruang gerak dalam pengungkapan kasus ini," kata Martinus 

Martinus menambahkan, kasus ini pun berhasil terungkap dari hasil penyamaran. "Nah ini kita lakukan transaksi, penyidik mengungkap ini berdasarkan undercover buy," tuturnya.

Penyidik Polri telah menyerahkan AL kepada Polisi Militer (POM) TNI untuk diproses hukum secara militer. 

Sementara, "untuk tersangka MR kita proses di Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 36 Undang-undang tentang mata uang No. 7 tahun 2011 yang dimana dalam ancaman hukumannya maksimal bisa 10 tahun," jelas Martinus.

Sebelumnya, . Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka dibekuk bersama dua warga sipil. Mereka ditangkap di parkiran Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 11.30 WIB

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya