Kemdagri Evaluasi Perda Larang Warung Buka Siang di Ramadan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana mengevaluasi semua peraturan daerah (perda) mengenai larangan membuka rumah makan pada siang hari selama Ramadan. 

Kemampuan Anda Menyetir Cuma 3 Jam, Jangan Dipaksa

Hal ini menindaklanjuti aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Serang, Banten, yang merazia sebuah warung makan. Aksi itu dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam evaluasi nanti, Tjahjo akan melihat tingkat kepentingan dan kebutuhan suatu perda pada masyarakat. Menurutnya tim dari Kemdagri saat ini sudah dikirim ke Serang untuk mencari informasi terkait hal ini.

Ketahuan Nyopet Saat Mudik Lebaran, Pria Ini Diamuk Massa

"Yang penting, apakah perda itu bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat. Kita lihat dulu karena harus detail pertimbangannya bersama DPRD," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Saat mengevaluasi, pihaknya juga akan melihat diskresi atau kebijakan yang dibuat pemerintah daerah, terkait sebuah perda. Tiap diskresi yang dibuat, menurutnya, tetap harus berprinsip pada kepentingan masyarakat. Meski begitu, evaluasi juga akan didasarkan pada kearifan lokal, termasuk otonomi khusus daerah yang bersangkutan. 

Jelang Lebaran, BBM di Ternate Langka

"Kalau kaya di Aceh yang berpegang pada syariat Islam, saya kira sah saja. Kalau di Jakarta tidak bisa, semua restoran ditutup, ya tidak bisa. Hotel bintang 5, mall-mall, kan tidak fair. Jangan yang dioperasi warteg (warung Tegal) saja," ujar Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo belum bisa memastikan apakah Presiden akan langsung mencabut perda yang melarang pemilik warung makan berjualan saat Ramadan, seperti di Serang. "Saya belum lihat. Seharusnya perda sebelum diberlakukan dikonsultasikan dulu dengan departemen dalam negeri," ucapnya.

Dia menjelaskan, kepala daerah seringkali berlindung di balik nama otonomi daerah saat mengeluarkan perda sehingga langsung menerapkan perda tersebut. "Eksekusi kadang berlebihan, seharusnya cukup dilakukan penyuluhan warung makan, harus hormati yang puasa, jangan terbuka, mencolok, harus ada tirainya," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, gelombang kritik terkait aksi petugas Satpol PP Kota Serang, Banten, bermunculan setelah aksi penegak Peraturan Daerah (Perda) ditayangkan salah satu televisi swasta. Netizen kecewa atas cara kasar petugas yang seenaknya merampas dan menyita makanan di dalam warteg itu, meskipun sang pemilik sudah minta maaf dan ampun.

Petugas Satpol PP yang tengah melakukan razia warung makan buka di siang hari selama Ramadan itu, tanpa belas kasihan, menarik paksa dan membungkus semua makanan dan membawanya pergi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya