MA Pecat 2 Pegawai PN Jakarta Pusat

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) memecat dua pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE. Kedua orang yang menjabat sebagai staf itu dipecat lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Dua staf PN Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dipecat," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Juni 2016.

Kedua staf itu dipecat lantaran diduga masih ada keterkaitan dengan kasus suap yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Sunarto tidak menampik mengenai alasan pemecatan dua staf tersebut.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

"Dipecat terkait perkara Edy Nasution," kata Sunarto.

Edy Nasution diketahui saat ini telah berstatus tersangka lantaran diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Doddy Aryanto Supeno. Dia ditangkap usai menerima uang sebesar Rp50 juta terkait penanganan suatu perkara.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Suap diduga diberikan untuk memperlancar pengurusan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021