PNS Dilarang Terima Parsel, Jika Nekat Penjara Menanti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi (kiri), saat mengunjungi kantor KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB), Yuddy Chrisnandi, melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima hadiah, pemberian atau parsel di Hari Raya Idul Fitri.

Nasib Pedagang di Balik Larangan PNS Terima Parsel Lebaran

"Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," ujar Yuddy, seperti dilansir di situs resmi kementerian itu, Rabu 22 Juni 2016.

Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian, masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Ahok Minta Anak Buahnya Melapor jika Terima Parsel

Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Jika PNS masih menerima parsel, maka PNS tersebut bisa dihukum penjara.

"Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," kata politisi Partai Hanura itu.

Wali Kota Semarang Wanti-wanti PNS Agar Tak Terima Parsel

Hanya saja, kata Yuddy, ketentuan yang dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

"Untuk itu saya mengimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi," kata Yuddy.

Tak hanya itu, Yuddy juga menambahkan,  pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/ Polri sebesar gaji pokok.

"Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/ TNI/ Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut," ujar Yuddy.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya