Reaksi Istri Salim Kancil Tahu Pembunuh Suami Dihukum Ringan

Istri Salim Kancil, Tijah (kiri), dan Tosan saat mengikuti sidang pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mimik atau rona muka kecewa tergambar jelas di wajah Tijah, istri Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, yang tewas setelah dikeroyok puluhan orang protambang. Ia seakan tak percaya otak pembunuhan suaminya, Hariyono dan Mat Dasir, hanya divonis 20 tahun penjara.

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Bersama anak dan rekan Salim Kancil, Tosan, Tijah menghadiri sidang putusan terdakwa Hariyono dan Mat Dasir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Juni 2016. Dia mengikuti sidang yang berlangsung selama dua jam dari kursi pengunjung luar sidang.

Tijah kecewa Hariyono dan Mat Dasir hanya dihukum 20 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hukuman seumur hidup. Saat diwawancarai wartawan, suaranya bergetar seolah menahan tangis. Bola matanya berkaca-kaca. Anak pertamanya hanya diam.

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Tijah mengatakan, hukuman yang diterima terdakwa teramat ringan. "Kecewa banget (dengan vonis yang diterima terdakwa), tidak sesuai perbuatannya. Enak saja, suami saya mati, kok, dia (terdakwa) tidak. Saya tidak rela kalau cuma dihukum segitu," katanya.

Menurut Tijah, kedua terdakwa pantas dihukum mati. "Soalnya apa, suami saya itu dibunuh, diarak dari rumah saya ke balai desa, lalu dibuang di tempat kuburan sama anak buah Pak Hariyono," ujarnya, mengenang peristiwa yang dialami suaminya.

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Tijah berharap jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang menurutnya ringan. "Saya mau semua terdakwa dihukum mati. Soalnya mereka semua merencanakan apa yang dilakukan kepada suami saya," katanya.

Hariyono keberatan atas putusan hakim. Ia membantah terlibat pembunuhan Salim Kancil. "Saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dikatakan hakim," ujarnya setelah menerima putusan.

Disebutkan dalam dakwaan, Hariyono adalah pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, saat menjabat Kepala Desa.

Untuk memuluskan tambang, ia mengerahkan anak buahnya yang diketuai Mat Dasir. Tambang itu diprotes beberapa aktivis antitambang, di antaranya, Salim Kancil dan Tosan.

Pada 26 September 2015, Salim Kancil dan Tosan dikeroyok puluhan orang protambang. Salim Kancil tewas, Tosan kritis. Hariyono diduga menjadi otak aksi sadistik itu. Total 37 orang jadi terdakwa dalam perkara itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya