AJI: Pers Membawa Kebenaran

puasa sorot ahmadiyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kusnandar

VIVA.co.id – Kehadiran agama di muka bumi ini, tujuannya adalah membawa kedamaian. Hal itu, juga hampir sama dengan tujuan lahirnya pers atau media.

img_title Jadi Pembicara Retret, Menag Ingatkan Kepala Daerah Mampu Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Arfi Bambani, mengatakan pers muncul sekitar abad ke-18, adalah pembawa pesan perdamaian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi agama muncul di awal masehi, Nabi Muhammad abad ke- 6 dan pers muncul abad 18. Fungsinya membawa kebenaran. Namun (pers) bukan bersifat absolut," kata Arfi, dalam diskusi Jemaah Ahmadiyah Indonesia bertajuk 'Peranan Media Dalam Menjaga Perdamaian', di Markas JAT, Jalan Balikpapan 1 Nomor 10, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Juni 2016.

img_title Bertemu Paus Fransiskus, Puan: Momen Penuh Makna, Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama

Hanya pembedanya, kata Arfi, kalau agama kebenarannya bersifat absolut tetapi di pers kebenarannya tidak. Kebenaran dalam pers, harus ada proses check and balance. Seperti dalam sebuah kasus, jika ada orang yang dituduhkan maka ia berhak ada juga dalam pemberitaan itu.

"Jurnalisme berusaha menyampaikan kebenaran. Namun kebenarannya bukan seperti yang dibawa agama. Ini persamaan yang menarik pers dengan agama," ujar Arfi.

img_title Kemenag Sebut Salam Lintas Agama Praktik Kerukunan Umat: Akidah Urusan Masing-masing

Namun dalam perkembangannya, setiap fakta tidak bisa semua disampaikan. Ia mencontohkan, dalam jurnalisme perang. Sebab, apa yang disampaikan walau itu fakta, maka akan berimbas kepada efek yang lebih besar. Contoh lainnya, dalam kasus pidana asusila. Media harus menyamarkan korbannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di sini muncul jurnalisme harus membawa perdamaian, bukan mengabdi pada fakta," kata Arfi. Namun dalam kerjanya, pers juga dibatasi. Yakni, dalam hal privacy seseorang. Kecuali pejabat negara, yang memang digaji oleh rakyat. Sehingga, kata Arfi, pejabat negara berhak mengumumkan harta kekayaannya.

Selain itu, yang kedua yang membatasi pers juga adalah undang-undang. Ketiga, kepatuhan atau nilai-nilai keagamaan. "Bagaimana dia tetap menyampaikan kebenaran tapi menjaga kemaslahatan orang banyak. Selama tidak menimbulkan kekerasan baru, ya itulah yang harus kita lakukan," tuturnya. 

Tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah pelajar Kristen di Sukabumi

Pengacara Korban Tolak Tersangka Perusakan Rumah Singgah Pelajar Kristen Ditangguhkan

Pihak korban kasus perusakan rumah singgah retret pelajar agama Kristen di Villa Cidahu, Sukabumi, terima usulan tersangka agar ditangguhkan

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut