Tiga Anggota Bawaslu Jatim Ditahan, Bawaslu RI Ambil Alih

Anggota Tim Asistensi Bawaslu Jatim, Muzaki (tengah)
Sumber :
  • Januar Adi Sagita/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ditahannya tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur (Bawaslu Jatim) oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Jumat, 15 Juli 2016, membuat kepengurusan di lembaga itu menjadi kosong.

Bawaslu Ingatkan Ancaman Pemilu Taruhannya Kualitas Demokrasi

Karena itu, Anggota Tim Asistensi Bawaslu Jatim, Muzaki, mengatakan kepengurusan lembaga itu akan diambil alih oleh Komisioner Bawaslu RI.

"Karena semua komisioner memang ditahan, dan aturannya begitu," kata Muzaki di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Jumat, 15 Juli 2016.

Bawaslu Diminta Periksa Andi Arief soal Mahar Politik

Meski demikian, pengisian posisi kosong itu akan dilakukan setelah adanya proses inkracht atau putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor. Mengenai tanggalnya, Muzaki belum bisa memastikan.

"Kita masih belum tahu kapan, karena tanggal 19 Juli nanti itu baru sidang kedua," ujar Muzaki.

Penelusuran Bawaslu, Ada 199 Caleg Eks Napi Korupsi

Penahanan tersebut, menurut dia, bisa membuat proses demokrasi di Jawa Timur terhambat. Alasannya, saat ini masih tersisa satu pemilihan kepada daerah (pilkada), yaitu Pilkada Batu yang akan berlangsung tahun 2017 mendatang.

"Kalau seperti ini bisa jadi banyak yang takut jadi panwaslu (panitia pengawas pemilu), atau hanya sekadar panwascam (panitia pengawas kecamatan). Sekarang sedang proses seleksi, di mana pesertanya baru tujuh orang," tutur Muzaki.

Sebelumnya, ketiga Komisioner Bawaslu Jatim, Sufiyanto, Sri Sugeng P, dan Andreas Pardede ditahan karena persoalan dana hibah. Dalam kasus itu, ketiganya didakwa karena telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Sugeng sebesar Rp176 juta, Andreas sebesar Rp71 juta, dan Sufiyanto senilai Rp76 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya