Kasus Vaksin Palsu, Polri Usut Peran Dokter RS Harapan Bunda

Kantor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus menelusuri adanya dugaan keterlibatan dokter dan perawat dalam peredaran vaksin palsu di  Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Pastinya kita akan terus dalam proses penelusuran. Kita menganut asas praduga tak bersalah kepada siapa saja, yang harus kita temukan fakta dan buktinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantornya, Senin, 18 Juli 2016.

Agung enggan menjelaskan lebih jauh peran dokter I, dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, yang menjadi tersangka kasus vaksin palsu.

Parto Patrio Jalani Operasi Kedua, Istri Banyak Berdoa

"Detil tentang itu adalah detil pembuktian. Jadi kami harapkan kita tunggu sampai selesai penyidikannya. Kita akan segera tuntaskan. Insya Allah beberapa berkas sudah bisa selesaikan minggu ini," ujarnya menambahkan.

Menurut Agung, dugaan keterlibatan tiga dokter yang berinisial I, H, dan AR dalam kasus vaksin palsu masih perlu pembuktian, termasuk apakah ada unsur kesengajaan dalam praktiknya. "Itu materi penyidikan. Nanti kita buktikan satu persatu dari fakta yang kita temukan," katanya.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terdiri dari enam orang produsen, sembilan distributor, dua orang pengumpul botol, satu pencetak label, dua orang bidan dan tiga orang dokter yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga dokter yang baru menjadi tersangka berinisial dr I, dr AR dan dr H. Dari permeriksaan awal, sudah sejak 2010 ketiganya menyebarkan vaksin palsu.

"Sudah sejak tahun 2010 dan yang paling lama tersangka H," kata Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juli 2016.

Agung menambahkan, tersangka dr AR merupakan pemilik klinik yang berlokasi di Palmerah, Jakarta Barat. Sementara tersangka dr I merupakan dokter dari Rumah Sakit Harapan Bunda Kramatjati, Jakarta Timur.

"Tersangka H adalah mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat," kata Agung. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya