KPK Usut Harta Melimpah Panitera Rohadi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VlVA.co.id - Tersangka kasus dugaan suap yang juga Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, disebut-sebut mempunyai harta yang melimpah.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Aset-aset yang dikabarkan milik Rohadi, antara lain, rumah sakit, empat unit perahu ukuran besar hingga kompleks perumahan yang tengah dibangun dengan fasilitas water park di dalamnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya juga telah mengantongi informasi mengenai aset-aset itu. Penelusuran aset tengah dilakukan.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

"Penyidik akan mendalami aset-aset R lewat pemeriksaan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Juli 2016.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rohadi. Menurutnya, Rohadi belum dijerat pasal tentang pencucian uang. “Penyidik masih mendalami tentang dugaan tipikornya (tindak pidana korupsi),” kata Yuyuk.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Rohadi tertangkap tangan KPK seusai diduga menerima uang suap sebesar Rp250 juta. Uang itu diduga sebagai fee atau komisi dari upayanya meringankan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Saat penangkapan, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi. Diduga uang itu adalah suap terkait perkara lain yang diurus Rohadi. Pada penyidikannya, KPK memeriksa anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono. Diduga, Sareh mengetahui mengenai uang itu. (ase)

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024