KPK Usut Harta Melimpah Panitera Rohadi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VlVA.co.id - Tersangka kasus dugaan suap yang juga Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, disebut-sebut mempunyai harta yang melimpah.

img_title Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Mangkir Pemeriksaan KPK, Dipanggil Ulang Kapan?

Aset-aset yang dikabarkan milik Rohadi, antara lain, rumah sakit, empat unit perahu ukuran besar hingga kompleks perumahan yang tengah dibangun dengan fasilitas water park di dalamnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya juga telah mengantongi informasi mengenai aset-aset itu. Penelusuran aset tengah dilakukan.

img_title KPK Bongkar Aliran Mobil Mercedes-Benz ke Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Siapa Pemberinya?

"Penyidik akan mendalami aset-aset R lewat pemeriksaan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Juli 2016.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rohadi. Menurutnya, Rohadi belum dijerat pasal tentang pencucian uang. “Penyidik masih mendalami tentang dugaan tipikornya (tindak pidana korupsi),” kata Yuyuk.

img_title Dugaan Fee 5 Persen di Kemenhub Terbongkar, Proyek Rp20,7 Miliar Jadi Sorotan

Rohadi tertangkap tangan KPK seusai diduga menerima uang suap sebesar Rp250 juta. Uang itu diduga sebagai fee atau komisi dari upayanya meringankan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Saat penangkapan, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi. Diduga uang itu adalah suap terkait perkara lain yang diurus Rohadi. Pada penyidikannya, KPK memeriksa anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono. Diduga, Sareh mengetahui mengenai uang itu. (ase)

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

KPK angkat suara soal permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut