Gelar Razia Ilegal, Petugas Dishub Dihukum "Push-up"

Walikota Bekasi hukum petugas Dinas Perhubungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Hari Fauza

VIVA.co.id - Ketangkap melakukan gelar razia ilegal, sebanyak 13 petugas Dishub dihukum push-up oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Razia sendiri digelar di depan GOR Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu 27 Juli 2016 pukul 14.30 WIB.

Lumpur Meluber ke Rumah Warga, Ini Penjelasan Pertagas

Usai menangkap basah para petugas Dishub itu, orang nomor satu di Kota Bekasi ini langsung menghukum mereka semua untuk melakukan push up di hadapannya. Aksi ini mengundang perhatian warga dan pegawai Pemkot Bekasi yang melihatnya.

Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah menyampaikan teguran terkait tindakan yang dilakukan oleh para petugas dinas perhubungan.

Lumpur Akibat Pengeboran Pipa Pertagas Genangi Jalan Bekasi

Ia berharap, agar jajaran Dishub memberikan pengawasan kepada para pegawainya agar tidak menghentikan kendaraan yang melintas di jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, dengan sembarangan atau seenaknya.

"Hal ini sudah saya ingatkan kepada jajaran di Dishub, untuk tidak asal memberhentikan kendaraan yang melintas. Apalagi, tidak ada keterlibatan Kepolisian, ini sudah menyalahi aturan," kata Rahmat, Rabu 27 Juli 2016.

Bagi dirinya, tindakan yang dilakukan oleh para petugas Dishub itu, sudah melanggar aturan. Mestinya, petugas Dishub bekerja mengatur lalu lintas, mengurai kemacetan. Bukannya harus memberhentikan kendaraan yang sedang melintas.

Apalagi, kata politisi Golkar ini, posisinya mereka menghentikan kendaraannya itu, sudah jelas tak sesuai aturan karena berada di Jalan Ahmad Yani, yang merupakan jalur protokol. "Saya ingin petugas ini harus diawasi terus,” ujarnya.

Tidak hanya itu, diakui Rahmat, sebagai hukuman atas perbuatan para petugas yang kedapatan melakukan tindakan tanpa aturan yang benar, dirinya sudah meminta Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana untuk menindaknya dan memberi hukuman kepada petugas tersebut.

"Saya sangat sesalkan ulah mereka. Setidaknya razia Dishub itu, harus ada pendampingnya dari pihak Kepolisian sebagai mitra."

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana mengatakan, terkait tindakan anak buahnya menghentikan kendaraan yang melintas di lokasi itu illegal. "Tindakan mereka ilegal apabila dilakukan seperti itu," kata Yayan.

Namun demikian, Yayan mengakui, ulah anak buahnya melakukan razia di lokasi tidak diketahui dirinya. Tapi kini setelah mendapatkan amanat dari wali kota, dirinya pun kini sudah mendata nama-nama petugas yang terlibat aksi tersebut untuk diproses.

"Pak wali tadi sudah suruh mereka push up, dan setelah itu kami pun menghukum mereka lagi dengan push up. Sedangkan untuk proses tindak lanjut kepada mereka juga, kami telah mendata nama-namanya.”

(mus)
 

Anggota Brimob Tembak Istri Diduga karena Masalah Pribadi
Jalan Raya Marunda Makmur, Kampung Kebon Kelapa, di Kabupaten Bekasi tergenangi lumpur akibat pengeboran pipa gas PT Pertagas pada Selasa, 9 Agustus 2016.

Ganti Rugi Proyek Pipa Gas di Bekasi Masih Bermasalah

Bagi sejumlah warga, uang pengganti tak sesuai kerusakan rumah mereka.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016